PR DEPOK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin Covid-19, Corona Vac produksi Sinovac pada Senin 11 Januari 2021.
“Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Corona Vac produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers virtual yang tayang di kanal Youtube BPOM RI, Senin 11 Januari 2021.
Berdasarkan analisis terhadap hasil uji klinis, BPOM memastikan bahwa vaksin Covid-19 asal Sinovac aman.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Mau Lolos? Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini
"Secara keseluruhan menunjukkan vaksin Corona Vac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang," katanya melanjutkan.
Penny mengatakan bahwa pihaknya dalam memutuskan pemberian otorisasi darurat itu telah mempertimbangkan hasil uji klinik di Indonesia, Brazil, dan Turki yang menunjukkan antivirus SARS-CoV-2 itu memiliki keamanan dan kemanjuran menangkal Covid-19.
Lebih lanjut kata Penny, vaksin Sinovac tersebut telah memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk bisa mendapatkan izin EUA dengan beberapa kriteria.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara, KPK Geledah Dua Lokasi di Jakarta
“Pertama, telah ditetapkan keadaan darurat di setiap negara. Kedua, terdapat cukup bukti aspek ilmiah terhadap aspek keamanan dan khasiat dari vaksin. Ketiga, memenuhi kriteria berlaku, dan keempat, memiliki manfaat lebih besar dari resiko." ujarnya.