PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus suap izin ekspor benih lobster yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kali ini, KPK telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi.
Gusril dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap yang menjerat mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo tersebut.
Baca Juga: MYD Cerita Soal Prosedur Wajib Lapor hingga Sebut Sudah 'Tak Ada Apa-apa' dengan Gisel
Sebelumnya, pada Senin, 11 Januari 2021, KPK telah memanggil Gusril sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Akan tetapi, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, bahwa Gusril tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Sehingga KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya.
"Gusril Pausi tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," tutur Ali, Selasa, 12 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Mensos Risma Blusukan hingga Tenangkan Keluarga Korban Longsor di Sumedang: Ibu Sabar ya Bu
Ali menjelaskan, pemanggilan terhadap Gusril oleh penyidik KPK guna menggali lebih jauh dugaan rangkaian perbuatan para tersangka kasus suap tersebut.