PR DEPOK - Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah dinyatakan jatuh di Kepulauan Seribu pada Sabtu, 9 Januari 2021 pada pukul 14.40 WIB.
Penyebab jatuhnya pesawat tersebut hingga kini belum diketahui karena black box dari pesawat belum ditemukan.
Sebelum jatuh membentur air laut, pesawat tersebut diduga tidak meledak, hal ini menurut laporan perkembangan investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Baca Juga: Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Masih Teka-Teki, Penganalis: Umur Pesawat Bukan Penentu Keselamatan
Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan hal tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021.
Soerjanto menjelaskan data lain yang didapat KNKT dari KRL Rigel adalah sebaran puing-puing (wreckage) memiliki lebar 100 meter dan panjang 300-400 meter.
"Luas sebaran ini konsisten dengan dugaan pesawat tidak mengalami ledakan sebelum membentur air," ujar Soerjanto.
Baca Juga: Jokowi Kesal Indonesia Impor Gula hingga Jutaan Ton, Rizal Ramli: Jangan Terlalu Banyak Drama
Hingga saat ini upaya pencarian kotak hitam, yakni flight data recorder (FDR) dan cockpit voice recorder (CVR) masih dilakukan. Namun tim telah menangkap sinyal dari loactor beacon.