PR DEPOK – PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan, akan memberikan santunan kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular menjelaskan, bahwa santunan tersebut akan mulai diberikan setelah proses identifikasi korban oleh Tim Disaster Victim Investigation (DVI) selesai.
Santunan yang diberikan kepada keluarga korban sesuai Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 1964, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2017 besarnya jaminan yakni Rp50.000.000.
Baca Juga: Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 di Analisis, KNKT: Pesawat Tidak Alami Ledakan Sebelum Membentur Air
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung, Margaret VS Panjaitan mengatakan, bahwa untuk penyaluran tiga keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 asal Lampung, masih menunggu identifikasi dari Mabes Polri.
"Untuk penyaluran santunan, kami menunggu kepastian dari Polri. Begitu hasil telah keluar segera kami salurkan ke keluarganya," tutur Margaret, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Namun, apabila tiga korban tersebut tidak ditemukan atau tidak teridentifikasi, Jasa Raharja akan menunggu keterangan resmi dari pemerintah pusat terkait penyaluran santunan kepada keluarga korban.
Baca Juga: Jokowi Kesal Indonesia Impor Gula hingga Jutaan Ton, Rizal Ramli: Jangan Terlalu Banyak Drama
Margaret juga menegaskan bahwa saat ini secara nasional Jasa Raharja terus bersiaga secara aktif melakukan pendataan terhadap penumpang dan awak kabin pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu.