Risma Dipolisikan Dugaan Sebar Kebohongan, Refly Harun: Ini Tidak Sehat, Baiknya Terima Perbedaan

- 12 Januari 2021, 15:12 WIB
Refly Harun (kanan) yang mengomentari Menteri Sosial Risma (kiri) yang dilaporkan ke polisi.
Refly Harun (kanan) yang mengomentari Menteri Sosial Risma (kiri) yang dilaporkan ke polisi. /Kolase foto dari Twitter @ernestprakasa dan YouTube Refly harun

PR DEPOK – Menteri Sosial Tri Rismaharini dikabarkan telah dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan kebohongan dalam aksi blusukan yang dilakukannya di beberapa wilayah di Jakarta.

Risma dilaporkan lantaran dituding telah merekayasa pertemuan dengan gelandangan di sekitar jalan Sudirman-Thamrin. Pelapor Mensos, yang Cecep Muhammad Yasin atau biasa dipanggil Gus Yasin, melaporkan Risma ke Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, pria yang mengaku sebagai Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN) menilai pertemuan Risma dengan salah satu gelandangan yang bernama Nursaman mengandung banyak kebohongan.

Baca Juga: Jokowi Kesal Indonesia Impor Gula hingga Jutaan Ton, Rizal Ramli: Jangan Terlalu Banyak Drama

Ia memaparkan, Risma akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun.

Tak hanya itu, katanya, Mensos juga akan dijerat dengan Pasal 28 dan Pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

“Tidak pernah saya menjumpai pengemis di situ (Sudirman-Thamrin),” kata Gus Yasin.

Selain itu, kata Yasin, anaknya yang disebut sering mengurusi gelandangan tidak pernah melihat Risma mengurusi tunawisma selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka Lagi, Rocky Gerung: Kesalahan Dia Cuma Gak Mau Disogok Pake Uang dan Jabatan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x