Ungkap Rasa Syukur Habib Rizieq Resmi Ditahan, Guntur Romli: Lanjutkan Kasus Chat Pornografi!

- 12 Januari 2021, 20:43 WIB
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli atau Guntur Romli.
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli atau Guntur Romli. /Instagram/@gunromli./

PR DEPOK – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq, dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon pada Selasa, 12 Januari 2021.

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka Habib Rizieq sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Benarkah Ada Beberapa Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Menggunakan Identitas Orang Lain?

Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Habib Rizieq agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Habib Rizieq tersebut akan terus berlanjut.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Pernah Olok-olok Gus Dur, Luqman Hakim: Kini HRS Panen Kasus Pelanggaran Hukum

Keputusan penolakan gugatan Habib Rizieq ini pun ditanggapi oleh Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x