PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan komentar terkait pernyataan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Komentar tersebut terkait program vaksinasi vaksin Covid-19 yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Natalius meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak mengancam sebagian masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Usai Ramal Soal Pesawat Jatuh, Mbak You: di 2021 akan Ada Pergantian Presiden dan Penjarahan Besar
Menurut penilaiannya, masyarakat memiliki hak untuk mengatur dirinya sendiri soal tanggung jawab kesehatannya.
Sebagaimana yang tercantum dalam UU Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 BAB III Hak dan Kewajiban Bagian Kesatu Hak Pasal 5 Ayat (3), Pigai mengungkap menolak divaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat.
UU tersebut berbunyi, “Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”.
Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Pernah Olok-olok Gus Dur, Luqman Hakim: Kini HRS Panen Kasus Pelanggaran Hukum
Dengan begitu, Natalius mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat memaksa maupun mengancam rakyat yang menolak vaksinasi.