Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Guntur Romli: Alhamdulillah Status Tersangka HRS Sah!

- 12 Januari 2021, 22:27 WIB
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohammad Guntur Romli.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohammad Guntur Romli. /Instagram.com/@gunromli.

PR DEPOK – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

Akhmad juga menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di PN Jaksel yang dihadiri pihak pemohon dan termohon pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Pernah Olok-olok Gus Dur, Luqman Hakim: Kini HRS Panen Kasus Pelanggaran Hukum

Akhmad berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Habib Rizieq agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya menyangkut kasus kerumunan di Petamburan dibatalkan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan itu, proses hukum terhadap Habib Rizieq terus berlanjut.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil,” kata Akhmad Sahyuti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ungkap Rasa Syukur Habib Rizieq Resmi Ditahan, Guntur Romli: Lanjutkan Kasus Chat Pornografi!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x