4. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih. Bila menggunakan NIK, maka masukkan nomor NIK
5. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
6. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari"
7. Kemudian pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.
Selanjutnya, berikut cara mencairkan BST Rp300 ribu.
Baca Juga: Bahan Baku Tiba Kemarin Siang, Mulai Besok Bio Farma Lakukan Proses Produksi Vaksin Covid-19
Untuk penerima yang sudah memiliki rekening, BST Rp300 ribu akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Bank Himbara.
Sementara itu, pencairan dana BST Rp300 ribu bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pencairan juga bia melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Baca Juga: Racun Kalajengking Jadi Cairan Termahal di Dunia Mengalahkan Air Mani Kuda