Cek Penerima Vaksin Covid-19 dengan NIK KTP di pedulilindungi.id, Simak Caranya Berikut ini

- 13 Januari 2021, 11:54 WIB
Proses vaksinasi atau penyuntikan vaksin covid-19 ke lengan Presiden Jokowi
Proses vaksinasi atau penyuntikan vaksin covid-19 ke lengan Presiden Jokowi /YouTube.com/Sekretariat Presiden

PR DEPOK – Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melaksanakan vaksin Covid-19 pada Rabu, 13 Januari 2021.

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dilakukan dalam 4 tahap, dalam rentang waktu mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan 2, dilaksanakan mulai Januari-April 2021.

Baca Juga: Vaksinator Penyuntik Jokowi Mengaku Sempat Gemetar: Tak Ada Masalah dan Pendarahan di Bekas Suntikan

Sedangkan, untuk vaksinasi Covid-19 tahap 3 dan 4, akan dilaksanakan mulai April 2021 sampai Maret 2022.

Dalam vaksinasi tahap 1, sebelumnya Kemenkes secara serentak telah mengirimkan Short Message Service (SMS) Blast kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar terhitung mulai Kamis, 31 Desember 2020 lalu.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Usai Presiden Jokowi, Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Mewakili Kaum Milenial

Selain SMS Blast, calon penerima vaksin Covid-19 juga dapat memeriksa dirinya terdaftar atau tidak dalam penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini, dengan mengakses laman PeduliLindungi.id.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News Pedulilindungi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x