6. Nantinya akan terlihat status Anda sebagai penerima vaksin-19 atau tidak.
Khusus bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum termasuk sebagai penerima vaksin Covid-19, dapat melengkapi data sebagai berikut.
Baca Juga: Dokter Tanya Keluhan Presiden Sebelum Divaksin, Jokowi: Saya Batuk Kecil
Nama, NIK, Alamat, nomor HP, Tipe Nakes, dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.
Data tersebut dapat dikirimkan melalui email ke [email protected].
Khusus bagi warga DKI Jakarta, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta.
Baca Juga: Lantaran Tidak Dapat Melunasi Tagihan Tatonya, Pemuda Ini Dibungkus dengan Plastik
Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. ***