Perhatian! Warga yang Masuk Kategori Berikut Wajib Menjadi Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Awal

- 13 Januari 2021, 13:24 WIB
Setelah menerima vaksinasi atau disuntik vaksin Covid-19 jangan langsung pulang, tunggu selama 30 menit. Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis Kemenkes RI/Instagram/@sekretariat.kabinet
Setelah menerima vaksinasi atau disuntik vaksin Covid-19 jangan langsung pulang, tunggu selama 30 menit. Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis Kemenkes RI/Instagram/@sekretariat.kabinet /

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan keputusan tersebut, Kemenkes akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Indonesia mulai 13 Januari 2021.

Skema pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam 4 tahap atau gelombang, dalam rentang waktu mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Lima Hari Pasca Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Tim Penyelam Diperiksa Kesehatannya

Vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan 2, akan dilaksanakan mulai Januari hingga April 2021. Sedangkan untuk tahap 3 dan 4, akan dilaksanakan mulai April 2021 hingga Maret 2022.

Pada tahap 1 atau tahap awal, vaksinasi Covid-19 akan diberikan untuk kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.

Berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenkes No. 84/2020, ditetapkan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, sebagai berikut.

Baca Juga: Vaksinator Ajukan Pertanyaan Sebelum Presiden Disuntik Vaksin, Jokowi: Semua Saya Jawab Tidak

Kategori Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pedulilindungi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x