Perhatian! Warga yang Masuk Kategori Berikut Wajib Menjadi Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Awal

- 13 Januari 2021, 13:24 WIB
Setelah menerima vaksinasi atau disuntik vaksin Covid-19 jangan langsung pulang, tunggu selama 30 menit. Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis Kemenkes RI/Instagram/@sekretariat.kabinet
Setelah menerima vaksinasi atau disuntik vaksin Covid-19 jangan langsung pulang, tunggu selama 30 menit. Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis Kemenkes RI/Instagram/@sekretariat.kabinet /

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

Baca Juga: Saat Hendak Vaksinasi Tekanan Darah Presiden Meninggi hingga 130 per 67, Jokowi: Biasanya 110 per 70

3 Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksin Wakili Generasi Muda, Ernest Prakasa: Dia Sangat Berpengaruh Ke Masyarakat Luas

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Khusus bagi warga DKI Jakarta, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pedulilindungi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x