Berikut Daftar Sanksi dari Sejumlah Pemerintah Daerah bagi Warga yang Menolak Suntik Vaksin Covid-19

- 13 Januari 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi juga meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut agar penyebaran virus corona dapat dikendalikan.

3. SLEMAN

Pemda Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan sanksi bagi siapaun yang menolak vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: KABAR BAIK! BSU Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Bulan Januari 2021, Segera Cek Tanggalnya!

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan, sanksi untuk warga Sleman yang menolak vaksinasi Covid-19 akan diberikan, namun mungkin bentuknya bukan denda secara nominal.

Menurutnya, pemberian sanksi tersebut mengacu pada Undang-undang Kejadian Luas Biasa (UU KLB), sehingga yang menghalangi bisa diberikan sanksi.

"Namun, jika ada daerah yang menerapkan sanksi berupa denda dengan nilai hingga jutaan rupiah, maka kami belum akan memberikan sanksi berupa denda," tutur Joko.

Joko mengungkapkan, untuk bentuk sanksi tersebut saat ini memang belum ditentukan, namun pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x