Meski pemerintah bs menggunakan upaya paksa utk memvaksin semua org sesuai UU 4/1984, tp sy sarankan tak perlu gunakan upaya paksa.
Cukup vaksin yg bersedia, berikan tanda khusus utk mendapat layanan kesehatan dan perjalanan secara khusus. Yg tak bersedia, tetapkan syarat ketat.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 13, 2021
“Meski pemerintah bs menggunakan upaya paksa utk memvaksin semua org sesuai UU 4/1984, tp saya sarankan tak perlu gunakan upaya paksa,” cuit Ferdinand melalui akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia menuturkan, pemerintah cukup menyuntikkan vaksin kepada orang-orang yang memang bersedia tanpa adanya paksaan.
Baca Juga: Jokowi Divaksin Sinovac, dr Tirta: Masih Ada yang Sebar Aneh-Aneh, Emang Dasarnya Kamu Absurd!
“Cukup vaksin yg bersedia,”
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean menyarankan agar mereka yang telah divaksin atau bersedia divaksin, diberikan tanda khusus untuk memudahkan dalam pelayanan kesehatan dan melakukan perjalanan.
“Berikan tanda khusus utk mendapat layanan kesehatan dan perjalanan secara khusus,” ujarnya.
Sementara itu, katanya, bagi mereka yang tidak bersedia divaksin, maka tetap diwajibkan syarat ketat terkait dengan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ungkap Kesaksian sebagai Relawan Vaksin, Ridwan Kamil: Hasilnya Sangat Menggembirakan
“Yg tak bersedia, tetapkan syarat ketat,” ujar Ferdinand.
Untuk diketahui, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat.