Jakarta Timur Penerima BST Pertama di DKI, Pencairan Dana Bisa Diwakilkan dengan Syarat Berikut

- 13 Januari 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

PR DEPOK – Warga di Kota Jakarta Timur mendapatkan distribusi pertama Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta.

"DKI mulai mendistribusikan BST sejak Selasa, 12 Januari. Dan berbeda dengan tahun sebelumnya di mana bansos berupa sembako, pada tahun 2021 ini bantuan yang diberikan dalam bentuk tunai melalui perbankan daerah," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Irmansyah mengatakan para penerima manfaat program BST tersebut mendapatk bantuan sosial dalam bentuk dana tunai senilai Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Awal Dimulai, Cek Nama Penerima Vaksin Pakai NIK Melalui Situs Pedulilindungi.id

BST Rp300 ribu disalurkan selama empat bulan yang mulai diberikan pada bulan Januari hingga April 2021 mendatang.

"BST di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI untuk sebanyak 750.000 KK, yang pendistribusiannya melalui mekanisme PT Pos Indonesia dan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK dan disalurkan ke Rekening penerima BST melalui Bank DKI dalam bentuk buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI," tuturnya.

Irmansyah menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh petugas wilayah yang ditunjuk.

Baca Juga: Langkah Vaksinasi Indonesia Dinilai Salah, Vaksinolog Universitas Melbourne: Harusnya Lansia Dulu

Pada saat pengambilan bantuan, penerima BST perlu membawa undangan distribusi, KTP (asli dan salinannya), dan Kartu Keluarga (KK) asli maupun salinannya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x