Jakarta Timur Penerima BST Pertama di DKI, Pencairan Dana Bisa Diwakilkan dengan Syarat Berikut

- 13 Januari 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

- KTP dan KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut).

2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti paman, bibi, atau nenek dengan syarat:

- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan

Baca Juga: Terkejut Namanya Ada di Daftar Penumpang Sriwijaya Air SJ-182, Sarah Yakin Tak Pernah Pinjamkan KTP

- KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).

Lebih lanjut, Irmansyah menyebut menjamin seluruh proses penyaluran BST dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat.

Terdapat petugas Pemprov DKI Jakarta berjumlah 10 orang yang bertugas mengatur kerumunan di dalam dan di luar lokasi pendistribusian, mengarahkan/mengatur penerima BST di ruang tunggu dan ruang distribusi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjaga ketertiban.

Baca Juga: Sarankan Pemerintah Tak Paksa Masyarakat Divaksin, Ferdinand: Meski Bisa, Cukup Vaksin yang Bersedia

Selain itu, terdapat pula petugas Bank DKI berjumlah lima orang yang turut membantu memantau jalannya ketertiban umum/kebersihan di lokasi pendistribusian.

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mempersiapkan pelaksanaan distribusi BST, Pak Wali Kota beserta jajarannya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu," ucap Irmansyah.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x