Jakarta Timur Penerima BST Pertama di DKI, Pencairan Dana Bisa Diwakilkan dengan Syarat Berikut

- 13 Januari 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

Diketahui, untuk total keseluruhan penerima BST di Provinsi DKI Jakarta berjumlah 1.805.216 Kepala Keluarga (KK), dengan rincian 750.000 KK menjadi penerima BST yang berasal dari APBN Kementerian Sosial dan 1.055.216 KK penerima BST yang berasal dari APBD DKI Jakarta.

Baca Juga: Wakili Generasi Muda Pertama yang Disuntik Vaksin, Raffi Ahmad Imbau Masyarakat Tak Takut Vaksinasi

BST yang akan disalurkan, adalah sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga. Pemberian BST yang ditanggung Pemprov akan disalurkan lewat Bank DKI, sedangkan pemerintah pusat melalui PT Pos Indonesia.

Untuk informasi selanjutnya mengenai BST dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x