Konten Pornografi Fadli Zon Masih Didalami, Polisi: Saksi Pertama yang Akan Diperiksa adalah Pelapor

- 13 Januari 2021, 19:54 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

Oleh karena itu, Febriyanto dan pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli Zon ke polisi agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"'Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara nggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tutur Febriyanto.

Baca Juga: Langkah Vaksinasi Indonesia Dinilai Salah, Vaksinolog Universitas Melbourne: Harusnya Lansia Dulu

Selain itu, Febriyanto juga mengatakan bahwa aktivitas media sosial Fadli Zon sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat di Indonesia.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau nggak, ya, semua orang bisa lihat," kata Febriyanto.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli Zon ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Ada Kelas Terdidik Tak Setuju Raffi Ahmad Divaksin Pertama, Tsamara: Masyarakat Butuh Panutan

Dalam laporan itu, Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x