Terdaftar di dtks.kemensos.go.id sebagai Penerima Bansos Rp300 Ribu, Berikut Cara Mencairkannya

HM
- 13 Januari 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi bansos yang diberikan dari Kemensos untuk warga miskin dan kurang mampu.
Ilustrasi bansos yang diberikan dari Kemensos untuk warga miskin dan kurang mampu. /ANTARA

Setelah benar dinyatakan terdaftar di DTKS sebagai KPM, bansos akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BRI,BNI, dan BTN.

Baca Juga: Jakarta Timur Penerima BST Pertama di DKI, Pencairan Dana Bisa Diwakilkan dengan Syarat Berikut

Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, bansos akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Bagi anda yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pencairan dana bansos bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau bisa juga melalui e-Warong.

Sementara itu, bagi anda yang tidak terdaftar di DTKS dan ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat melakukan pengajuan permohonan dengan menghubungi perangkat daerah. 

Syarat daftar peserta DTKS:

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Awal Dimulai, Cek Nama Penerima Vaksin Pakai NIK Melalui Situs Pedulilindungi.id

1. Warga miskin/rentan miskin

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri

3. Untuk BST, pastikan anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x