4. Untuk PKH, pastikan anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.
Baca Juga: Langkah Vaksinasi Indonesia Dinilai Salah, Vaksinolog Universitas Melbourne: Harusnya Lansia Dulu
Cara Daftar Peserta DTKS:
1. Tidak ada pendaftaran peserta DTKS secara online
2. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
3. Setelahnya, anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 13 Januari 2021: 20.370 Positif, 16.029 Sembuh, 473 Meninggal
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***