PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke kantor polisi akibat kedapatan menyukai (like) konten video pornografi di akun Twitternya.
Laporan itu diajukan pada Jumat, 8 Januari 2021 oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio.
Dalam laporan yang dibuat Febriyanto tersebut, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi dan laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.
Baca Juga: Bandingkan RI dengan Negara Lain Soal Vaksinasi Covid-19, Rachland Kritik Kebijakan Pemerintah
Setelah dilaporkan, penyidik menyampaikan bahwa kasus Fadli tersebut hingga kini masih didalami.
Informasi itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan pada Rabu, 13 Januari 2021.
"LP (laporan polisi) masih didalami oleh penyidik," kata Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan juga menjelaskan apabila kasus tersebut selesai diselidiki, maka langkah selanjutnya adalah memanggil para saksi dan saksi pertama yang akan dipanggil adalah pelapor.
Baca Juga: Sebut Mardani ‘Jilat’ Habib Rizieq-FPI, Guntur Romli: Padahal Tersangka, Masih Saja Ambil Untung!