Kasus Fadli Zon Mulai Didalami, Muannas: Akun Twitter-nya Bisa Disita, 1.5 Juta Follower Sayang...

- 13 Januari 2021, 22:26 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kanan) sebut dengan proses hukum akun Twitter milik Fadli Zon (kiri) dapat disita.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid (kanan) sebut dengan proses hukum akun Twitter milik Fadli Zon (kiri) dapat disita. /Kolase foto dari Twitter @muannas_alaidid dan Antara/Bagus ahmad Rizaldi

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke kantor polisi akibat kedapatan menyukai (like) konten video pornografi di akun Twitternya.

Laporan itu diajukan pada Jumat, 8 Januari 2021 oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio.

Dalam laporan yang dibuat Febriyanto tersebut, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi dan laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Bandingkan RI dengan Negara Lain Soal Vaksinasi Covid-19, Rachland Kritik Kebijakan Pemerintah

Setelah dilaporkan, penyidik menyampaikan bahwa kasus Fadli tersebut hingga kini masih didalami.

Informasi itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan pada Rabu, 13 Januari 2021.

"LP (laporan polisi) masih didalami oleh penyidik," kata Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan juga menjelaskan apabila kasus tersebut selesai diselidiki, maka langkah selanjutnya adalah memanggil para saksi dan saksi pertama yang akan dipanggil adalah pelapor.

Baca Juga: Sebut Mardani ‘Jilat’ Habib Rizieq-FPI, Guntur Romli: Padahal Tersangka, Masih Saja Ambil Untung!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x