Menanggapi pernyataan dari kepolisian tersebut, CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyampaikan kemungkinan yang terjadi jika proses hukum diberlakukan pada Fadli.
Melalui akun Twitternya @muannas_alaidid, ia menjelaskan bahwa akun Twitter Fadli yang memiliki banyak pengikut tersebut bisa disita jika proses hukum diberlakukan.
"Dg proses hukum bisa ikut disita akun Twitternya," kata Muannas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 13 Januari 2021.
Kemudian, dia menyayangkan akun yang memiliki jutaan pengikut tersebut bila hanya digunakan untuk menyebar kebohongan dan konten pornografi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksin Wakili Generasi Muda, Ernest Prakasa: Dia Sangat Berpengaruh Ke Masyarakat Luas
"1.5 juta follower sayang dipakai buat sebar kebohongan, pamer video porno," ucapnya menambahkan.
Hal itu kemudian makin membuat Muannas makin menyayangkan bila pulsa yang digunakan untuk hal-hal tersebut berasal dari uang rakyat.
"Apalagi pulsanya dr tunjangan ditanggung rakyat," ujar Muannas menutup pernyataannya.
Dg proses hukum bisa ikut disita akun twitternya, 1,5jt Follower sayang dipakai buat sebar kebohongan, pamer video porno apalagi pulsanya dr tunjangan ditanggung rakyat.
Kasus Nge-Like Konten P*rno Fadli Zon, Polri Akan Minta Keterangan Sejumlah Saksi - https://t.co/Jo3Z0p9KoD— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 13, 2021
Baca Juga: Temukan Jejak Digital HH Jelekkan Jokowi, Muannas Tagih Rp1 Miliar: Jangan Sampai Dibilang Munafik!
Diketahui sebelumnya, Fadli Zon beberapa waktu lalu kedapatan menyukai konten video pornografi. Video itu muncul dalam tab like akun Twitter @fadlizon.