Disebut Tak Miliki Kedudukan Hukum, Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Presiden Ditolak MK

- 14 Januari 2021, 17:26 WIB
Ekonom senior, Rizal Ramli.
Ekonom senior, Rizal Ramli. /Twitter @RamliRizal

PR DEPOK – Gugatan ekonom senior, Rizal Ramli agar aturan ambang batas presiden dihapus karena menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden ditolak Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

Baca Juga: Samakan Raffi Ahmad dengan Santri yang Uji Kesaktian, Gus Nadir: Cuma Ngetes Efek Setelah Divaksin

Sesuai pasal tersebut, pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan sehingga subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik.

"Maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik," ujar Arief Hidayat seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Dalam sidang sebelumnya, Rizal Ramli menyebut aturan ambang batas membuat calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam pemilu karena kebanyakan calon presiden tidak mempunyai uang untuk membayar upeti yang diminta partai politik.

Baca Juga: Usai Gagal 157 Kali dan Habiskan 57 Juta, Seorang Pria Dinyatakan Lulus Tes Mengemudi dan Dapat SIM

Menurut Rizal Ramli, sistem demokrasi yang berlaku di Tanah Air hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu dan menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas dan berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x