PR DEPOK - Belum lama ini Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej berbicara terkait masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Dikatakan Edward, bagi masyarakat yang nantinya menolak untuk disuntik vaksin Covid-19 bisa dikenakan sanksi pidana.
Adapun ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Baca Juga: Akui Gembira Gugatan RCTI dan iNews Ditolak MK, Refly Harun: Sangat Erat Kaitannya dengan...
Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa bagi penolak vaksinasi bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Tampaknya pernyataan Wamenkumham Edward itu dengan cepat diklarifikasi oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Yasonna mengatakan bahwa sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 merupakan pilihan terakhir.
Pemerintah, kata Yasonna, akan mengupayakan pendekatan persuasif terlebih dahulu dalam program penyuntikan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Kerumunan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Terancam Disanksi, Hidayat Nur Wahid Beri Tanggapan