Ramai Isu Sanksi Pidana Penolakan Vaksinasi Covid-19, Wamenkes Tegas: Belum Ada, Persuasif Saja

- 15 Januari 2021, 06:00 WIB
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menegaskan pemerintah belum terapkan sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menegaskan pemerintah belum terapkan sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19. /ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Muchlis Jr.

PR DEPOK - Belum lama ini Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej berbicara terkait masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19.

Dikatakan Edward, bagi masyarakat yang nantinya menolak untuk disuntik vaksin Covid-19 bisa dikenakan sanksi pidana.

Adapun ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Baca Juga: Akui Gembira Gugatan RCTI dan iNews Ditolak MK, Refly Harun: Sangat Erat Kaitannya dengan...

Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa bagi penolak vaksinasi bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Tampaknya pernyataan Wamenkumham Edward itu dengan cepat diklarifikasi oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan bahwa sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 merupakan pilihan terakhir.

Pemerintah, kata Yasonna, akan mengupayakan pendekatan persuasif terlebih dahulu dalam program penyuntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Kerumunan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Terancam Disanksi, Hidayat Nur Wahid Beri Tanggapan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x