Usai Kedapatan Hadiri Acara Tanpa Terapkan Prokes, Raffi Ahmad Digugat Advokat Publik ke PN Depok

- 15 Januari 2021, 16:02 WIB
Raffi Ahmad (kiri) digugat advokat publik akibat langgar protokol kesehatan saat hadiri satu acara.
Raffi Ahmad (kiri) digugat advokat publik akibat langgar protokol kesehatan saat hadiri satu acara. /Instagram/@raffinagita1717.

PR DEPOK - Usai menjalani vaksinasi pada Rabu 13 Januari 2021 pagi, Raffi Ahmad dikabarkan menghadiri sebuah acara tanpa menerapkan protokol kesehatan di malam harinya.

Pada Kamis 14 Januari 2021, suami Nagita Slavina itu membuat video klarifikasi dan permintaan maaf yang ditujukan kepada berbagai pihak dari presiden hingga masyarakat Indonesia.

Meski demikian, seorang advokat publik bernama David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad dengan alasab telah melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksinasi Covid-19 perdana di Istana Merdeka.

Baca Juga: Mbak You Ramalkan Jokowi Lengser, Ferdinand: Jika Dibiarkan, Bisa Bebas Fitnah Atas Nama Ramalan

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, David mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Dipilihnya Raffi Ahmad untuk mendapatkan vaksin pertama, menurutny, lantaran presenter kondang itu diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun, dalam beberapa jam usai menjalani vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa mengenakan masker dan tanpa menjaga jarak dari kerumunan.

Baca Juga: Tanggapi Peristiwa Kumpul-kumpul Raffi Ahmad, Tsamara PSI: Sayang Sekali, Mengecewakan!

David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli terhadap penanggulangan pandemi Covid-19 serta mendukung program vaksinasi oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x