“MY Bisa dijerat ada Ps. 28 (2) ITE soal kebencian ditengah masy. PS. 14 & 15 UU No. 1 Th46 dugaan menyebarkan kebohongan serta Ps.207 KUHP Penghinaan thd penguasa. @DivHumas_Polri,” katanya.***
“MY Bisa dijerat ada Ps. 28 (2) ITE soal kebencian ditengah masy. PS. 14 & 15 UU No. 1 Th46 dugaan menyebarkan kebohongan serta Ps.207 KUHP Penghinaan thd penguasa. @DivHumas_Polri,” katanya.***
Editor: Adithya Nurcahyo
Sumber: Twitter