Nilai Kasus Kerumunan Tak Harus Pakai Pendekatan Pidana, Relfy: Nanti Orang Menuntut Terus Menerus

- 16 Januari 2021, 08:12 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /ANTARA/

PR DEPOK  Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun, baru-baru ini turut menanggapi video hoaks yang beredar di masyarakat terkait aparat kepolisian diduga menendang Habib Rizieq Shihab.

Refly merasa lega bahwa ternyata narasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Melalui kanal YouTube miliknya, reflyharun, Refly menjelaskan dirinya telah mendapat klarifikasi yang menyebutkan bahwa Dewan Pengurus Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) menyanggah pernyataan bahwa Habib Rizieq telah ditendang oleh polisi.

Refly menganggap Habib Rizieq memang seharunya tidak perlu mendapat sikap yang seperti itu dari pihak aparat.

Baca Juga: Diblokir Rizal Ramli karena Bantah Pernyataannya, Ferdinand Hutahaean: Halah Krisis Mulu, Payah!

Sebab menurutnya, Habib Rizieq ditahan bukan karena melakukan kejahatan yang sangat luar biasa. 

Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan, yang Refly nilai juga terjadi dimana-mana.

"Beliau ini ditahan bukan karena suatu kejahatan luar biasa. Tetapi kasus kerumunan saja, yang juga terjadi di mana-mana," tutur Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Viral Video Hoaks Polisi Tendang Habib Rizieq, Refly: Ini Luar Biasa, Siapapun Harus Tetap Dihormati

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x