Cara Daftar dtks.kemensos.go.id sebagai Syarat untuk Dapat Bansos 2021 dari Kemensos

- 16 Januari 2021, 10:51 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos /kemensos/Sekretariat Kabinet

PR DEPOK  Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali tiga bantuan sosial (bansos) pada 2021.

Tiga bansos tersebut antara lain bansos Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bansos tunai (BST), serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 29 Desember 2020, menjelaskan, bahwa tiga bansos tersebut akan mulai disalurkan mulai 4 Januari 2021.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Ganti Presiden Bukan 2021 Tapi 2024, Mbak You: Ramalan Saya Jangan Dipercaya

Bansos Kartu Sembako, yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Melalui bansos Kartu Sembako/BPNT, KPM akan mendapat uang bantuan dengan total Rp2,4 juta pertahun, yang akan diberikan bertahap setiap bulan, mulai Januari-Desember 2021.

Dengan begitu, KPM akan mendapat uang bantuan Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: Kritik Mbak You Ramal Jokowi Lengser, Deddy: Stupid, yang Tadinya Ga Ada Bisa Ada karena Kepikiran

Lalu, bansos tunai (BST) merupakan program bantuan uang tunai yang diberikan untuk KPM yang terdampak Covid-19, guna bangkit dari krisis ekonomi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x