KPM yang berhak menerim BST akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp1,2 juta selama 4 bulan, terhitung mulai Januari-April 2021.
Uang tersebut akan diberikan setiap bulannya sebesar Rp300.000 per KPM.
Baca Juga: Marak Politik Identitas di Ruang Publik, Akademisi Bicara Soal Eksploitasi Agama yang Jadi Komoditas
Sedangkan, Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penggunaan uang bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, dengan besaran uang bantuan yang disesuaikan dengan kondisi KPM.
Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Baca Juga: BNPB Catat 42 Korban Meninggal Akibat Gempa 6,2 SR Sulbar, BMKG Imbau Warga Waspadai Gempa Susulan
Nantinya uang bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 3 tahap per 3 bulan.
Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.
Syarat untuk mendapatkan tiga bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.