“Ini sih menurut saya kurang benar pendekatannya,” ujarnya menjelaskan.
Refly menjelaskan, ketika seseorang dianggap melakukan kesalahan atas putusan pengadilan lalu dia meminta maaf, itu sudah hukuman sebenarnya.
“Apakah perlu kemudian kita meminta dia dipenjara juga?” kata Refly menambahkan.
Baca Juga: Bela Pengacara HRS yang Kutip Ayat Suci, Neno Warisman: Mohon Hargai, Hukum Formal Asalnya dari Situ
Oleh karena itu, ia menilai bahwa hukuman yang ada nantinya harus sesuai dengan kemampuan seorang Raffi Ahmad.
“Jangan sampai tidak rasional seperti membangkrutkan, misalnya,” kata Refly.
Ia berpendapat bahwa cara yang dilakukan David dengan melayangkan gugatan ke PN adalah cara yang bermartabat dan jauh lebih baik.
Cara itu lebih bagus ketimbang, lanjut dia, setiap saat mengadukan orang agar dipenjara.
Baca Juga: HRS Serukan Damai dan Tak Gaduh Lagi, Ferdinand Hutahaean: Selesai Sudah Dia! Sekarang Tak Berdaya
“Tuntutlah ke pengadilan, jangan menggunakan tangan kekuasaan karena nantinya akan bersifat subjektif,” ujar dia.