Tidak Sepakat Raffi Ahmad Digugat, Refly Harun: Kurang Benar Pendekatannya, Sebaiknya Non Pidana

- 16 Januari 2021, 20:56 WIB
Refly Harun komentari gugatan yang ditujukan kepada Raffi Ahmad.
Refly Harun komentari gugatan yang ditujukan kepada Raffi Ahmad. /Instagram/@reflyharun.

PR DEPOK – Sebelumnya diberitakan advokat publik, David Tobing mengajukan gugatan terhadap artis Raffi Ahmad karena melanggar protokol Kesehatan.

Diketahui, Raffi Ahmad melakukan pelanggaran itu usai menjalani vaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.

Pada Jumat, 15 Januari 2021, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

Baca Juga: Publik Bandingkan Kasus Raffi Ahmad-Ahok dengan HRS, Ruhut: Anies Baswedan Juga Diproses Hukum Dong!

Pemberitaan tersebut turut mendapat sorotan dari pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun.

Melalui video yang ia unggah di kanal YouTube Refly Harun, ia menyatakan dirinya setuju dengan sikap yang diambil David Tobing.

“Apa yang dilakukan David tobing ini menarik. Hendaknya, kalau orang merasa dirugikan, gugatlah ke pengadilan,” ucap Refly sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 16 Januari 2021.

Baca Juga: Guru Besar USU 'Hina' SBY dan AHY, Refly Harun: Serang Pendapatnya, Bukan Orangnya

Ia menegaskan bahwa cara terbaik yang dapat dilakukan dalam suatu perkara bukan mempolisikan seseorang tersebut, sehingga orang diharapkan masuk penjara.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x