Baca Juga: Hoaks atau Fakta: 48 Warga Korsel Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Vaksinasi Covid-19, Ini Faktanya
Adanya aksi lapor-melapor soal pelanggaran protokol kesehatan, dikatakan Refly bahwa dirinya bukan orang yang setuju dengan aksi tersebut.
Jika kasusnya hanya melanggar protokol kesehatan, menurutnya seharusnya tidak ada pihak yang perlu ditangkap alias dipidanakan.
Semua baru dapat dibilang masalah jika kasus mereka disertai dengan hal yang melanggar hukum seperti menghasut, teroris hingga korupsi, maka hukuman pidana benar adanya.
Baca Juga: Pasca Gempa Mamuju, Harga Bensin Naik Hingga Rp30.000 per Liter, Harga Mie Instan Naik 3 Kali Lipat
Menurut Refly, para pelanggar protokol kesehatan akan lebih sesuai jika mendapatkan hukuman denda.
Lanjutnya, pelanggar protokol kesehatan jika diberikan hukuman pidana tidak akan efektif karena kasus kerumuman tidak terjadi satu ataupun dua kasus. Refly pun mencontohkan kerumunan dalam kasus Pilkada Serentak 2020.
"Karena itulah yang paling mungkin adalah hukuman denda, kecuali kalau dia mengulangi perbuatannya lagi, barulah perlu tindakan yang lebih kuat," ujar Refly Harun.***