Baca Juga: Cara Perbaikan Data SNMPTN 2021 LTMPT, Masa Sanggah Kuota SNMPTN 2021 Diundur Hingga 7 Februari 2021
Masih menurutnya, ada juga Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atas dugaan menyebarkan kebohongan serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
Muannas Alaidid bahkan menilai akan sangat berbahaya jika Mbak You tidak diproses secara hukum.
Wakil rakyat macam apa ini ? peramal kok dibela, mana ramalannya di revisi ????
Heran Mbak You Dipolisikan, Benny K Harman: Ramalan Itu Vitamin Penting untuk Kemajuan Peradabanhttps://t.co/77duS7TVdJ— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 17, 2021
"Wakil rakyat macam apa ini ? peramal kok dibela, mana ramalannya di revisi," tulisnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Twitter-nya @muannas_alaidid, Minggu 17 Januari 2021.
Baca Juga: Kabar Duka, Aktris Senior Farida Pasha Pemeran Nenek Lampir Meninggal Dunia Sabtu Malam
Muannas secara tegas tak sependapat dengan pernyataan Benny tersebut.***