Bandingkan Kasus Juliari Batubara dengan Radikalisme, Refly: Korupsi Itu Dilakukan oleh Penguasa

- 17 Januari 2021, 16:08 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Indrianto Eko Suwarso/Antara

PR DEPOK – Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan bahwa KPK harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah pihak terkait soal korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Seperti diketahui bersama, tindak pidana korupsi tersebut menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Misalnya, kata Refly, dugaan keterlibatan perusahaan yang ada hubunganya dengan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Baca Juga: Ide Simple Bahagiakan Aries, Taurus dan Gemini, Kunjungi Tempat Anti-mainstream hingga Masak Bersama

Dalam video yang ia unggah di kanal YouTube Refly Harun, ia mengatakan bahwa dalam menilai kasus korupsi bansos Juliari P. Batubara, harus dilihat dengan perspektif atau cara pandang.

“Kalau kita melihat korupsi bansos itu, ada dua perspektif. Pertama, melihat korupsi secara individual dan kedua, melihat secara sistemik,” kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 17 Januari 2021.

Ia mempertanyakan apakah perbuatan korupsi Juliari Batubara tersebut adalah korupsi individual, yang artinya tidak melibatkan sebuah struktur apapun.

Baca Juga: Pernah Sebut Negara Hancur Jika Dipimpin Jokowi, Ruhut: Itu Dulu, Sekarang Pak Jokowi Selamanya

“Jadi ya hanya inisiatif Juliari Batubara untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x