Jokowi Terbitkan Perpres tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme, Berikut Rinciannya

- 17 Januari 2021, 18:11 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /BPMI-Setpres/

PR DEPOK – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres yang diunggah di JDIH Sekretariat Kabinet sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 17 Januari 2021.

Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ragukan Netralitas Komnas HAM Selidiki Laskar FPI, Musni Umar: Tak Beri Kejelasan tentang Kasusnya!

1. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

2. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Jalan Cerita Sinetron Ikatan Cinta Dinilai Ngaco Jika 1.000 Episode, Arya Saloka: Pasti Gue Minta...

Dalam lampiran Perpres, dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x