PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus masih terus mendalami kasus suap benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Guna mendalami penyelidikan kasus tersebut, KPK memanggil dua kepala daerah pada hari ini, Senin, 18 Januari 2021.
Dua kepala daerah tersebut yakni Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi.
Baca Juga: Pagi Ini, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran dengan Jarak 1.000 Meter ke Arah Barat Daya
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut, terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.
Pemanggilan dua kepala daerah tersebut dibenarkan oleh Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 17 Januari 2021.
"Benar, sesuai dengan informasi yang kami terima, Senin (18 Januari 2021), Bupati Kaur Gusril Pausi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," tutur Ali, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak Menerima Bantuan BPUM BLT UMKM
Ali memastikan surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya telah dikirim oleh KPK. Keduanya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.