PR DEPOK - Peramal Mbak You belum lama ini meramalkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser di tahun 2021.
Berkat ramalannya ini, Mbak You menurut pihak tertentu dapat dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan pasal pembuatan kegaduhan seperti yang dijerat ke Ratna Sarumpaet.
Sekilas kembali ke kasus Ratna Sarumpaet, ia pernah dipenjara karena meyebarkan hoaks, yakni mengaku telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Baca Juga: Beri Pesan kepada Para Perusak Hutan Kalimantan, Said Didu: Bertaubatlah kepada Allah
Usai penyelidikan dilakukan di Polda Metro Jaya, penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna diketahui, ternyata bukan karena dianiaya melainkan dampak dari operasi sedot lemak yang dilakukannya.
Berkat aksi kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengenai ramalan Mbak You itu, pelaporan ke pihak polisi akan dilakukan oleh politisi PSI, Muannas Alaidid.
Baca Juga: Beredar Luas Media di Massa China, Foto Jokowi Saat Disuntik Vaksin Ternyata Berdampak Besar
Menurut Muannas, Mbak You dengan ramalannya tersebut bisa dituduh melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.