Gus Nur Sidang Perdana Ujaran Kebencian ke NU, Muannas Alaidid: Tinggal Refly Harun Kapan Disidang?

- 19 Januari 2021, 17:17 WIB
Kolase foto Muannas Alaidid (kanan) dan Refly Harun (kiri).
Kolase foto Muannas Alaidid (kanan) dan Refly Harun (kiri). /Muannas Alaidid YouTube Refly Harun dan Twitter @muannas_alaidid

PR DEPOK  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.

Sidang tersebut digelar hari ini, Selasa, 19 Januari 2021 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Disampaikan  oleh Kasi Intel Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, sidang Gus Nur akan dimulai sekira pukul 9.00 atau 10.00 pagi.

Baca Juga: 2 Kader PDIP Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Rocky Gerung: Risma Jadi Mensos agar Tak Dibongkar

Untuk diketahui, Gus Nur ditangkap atas dugaan menyebarkan informasi yang mengandung SARA serta menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Ia menyampaikan ujaran kebencian ini ketika berdialog dengan Refly Harun dalam podcast yang ditayangkan di kanal YouTube pakar hukum tata negara tersebut pada 16 Oktober 2020.

Menanggapi sidang perdana yang dijalani Gus Nur, Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mempertanyakan perihal Refly Harun yang juga telah dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Buka Suara Soal Trump dan Biden, Mardigu: Siapa pun Presidennya, Indonesia Tetap Dianggap 'Budak'

Tinggal sidang perdana Refli Harun kapan?,” cuit Muannas melalui akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x