PR DEPOK – Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rencananya untuk mengurangi proses tindak penilangan.
Ia menyebut, hal ini sebagai upaya untuk menghindari praktek penyimpangan uang ketika proses tilang.
Disampaikan oleh Komjen Sigit, ia akan menggencarkan tindak proses penilangan melalui elektronik menggunakan kamera atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Paparkan Makalah Hari Ini, Komisi III DPR RI: Luar Biasa, Bagus Sekali Pak!
“Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut e-TLE,” ungkap Komjen Listyo Sigit dalam keterangan yang disampaikan saat uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di ruangan Komisi III DPR, pada Rabu, 20 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Ia menekankan keinginannya untuk mengurangi potensi adanya penyimpangan uang saat proses tilang dilakukan.
Sementara itu, terkait dengan tilang elektronik yang disebutkan sebelumnya, Komjen Sigit menjelaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, nantinya akan dikirimi surat penilangan ke rumahnya.
Baca Juga: Baekhyun EXO Rilis Mini Album Solo Jepang Pertamanya dengan Lagu Utama Berjudul 'Get You Alone'
Pelanggar kemudian akan diminta untuk mengikuti prosedur penilangan secara elektronik.