“Jadi harus tetap dijaga hak-hak kewarganegaraannya, termasuk diproses hukum secara adil dan wajar tentunya,” ucapnya.
Kemudian, Refly kembali menegaskan dirinya tidak mendukung pemidanaan pria berusia 55 tahun tersebut.
“Tidak juga mendukung pemidanaan Raffi Ahmad, dan siapa saja atas dasar pelanggaran protokol kesehatan,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa pihak yang seharusnya dipidanakan yakni orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum luar biasa atau extraordinary crime.
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Paparkan Makalah Hari Ini, Komisi III DPR RI: Luar Biasa, Bagus Sekali Pak!
“Yang harus kita pidanakan adalah orang-orang jahat yang memang melakukan pelanggaran hukum luar biasa, salah satunya melakukan tindak pidana korupsi,” katanya tegas.
***