Muncul Isu Jokowi Langgar UU Soal Banjir di Kalsel, Moeldoko Tegas: Bencana Tidak Bisa Dikendalikan

- 20 Januari 2021, 19:16 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

PR DEPOK – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mencermati isu yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar UU Penanggulangan Bencana berkaitan dengan terjadinya bencana banjir di Kalimantan Selatan.

Moeldoko mengatakan isu tersebut terlihat seperti seolah-oleh Presiden Jokowi tak mengawasi dan mengevaluasi adanya tindakan eksploitasi alam yang akhirnya mengakibatkan bencana banjir.

"Ya memang ada isu Presiden melanggar UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana, karena di situ seolah-olah Presiden tidak mengawasi dan mengevaluasi tindakan eksploitasi alam yang mengakibatkan bencana," kata Moeldoko seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Bandingkan Banjir Kalimantan Selatan-DKI, Ferdinand: di Kalsel Itu Musibah, Jakarta Masalah Kota!

Moeldoko pun menegaskan bahwa pemerintah memiliki pemahaman mengenai kondisi geografis Indonesia yang berada di lingkar cincin api pasifik.

Menurut Moeldoko, pemerintah sudah mengantisipasi dan memitigasi bencana dengan sebaik-baiknya.

"Untuk itulah pemerintah sudah membentuk Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044," jelas dia.

Sementara itu, dalam perpres tersebut terkandung enam poin rencana indung dalam menanggulangi bencana.

Baca Juga: Respons Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Marzuki Alie: Sudah Gak Ada Hati, Lebih Buruk dari...

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x