Hasil Gelar Perkara tak Temukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan

- 21 Januari 2021, 17:33 WIB
Artis Raffi Ahmad (kiri) beserta sang istri Nagita Slavina (kanan).
Artis Raffi Ahmad (kiri) beserta sang istri Nagita Slavina (kanan). /Instagram/@raffinagita1717.

PR DEPOK - Usai melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad

Sebagaimana diketahui, kasus Raffi Ahmad mencuat usai beredarnya foto suami Nagita Slavina itu di tengah suatu acara bersama beberapa selebritas lainnya tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak.

Kasus itu menjadi heboh lantaran, Raffi Ahmad baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 di hari yang sama.

Baca Juga: Heran NU Disebut Jauh dari Masyarakat, Tsamara: Relasi Kiayi-Warga Lebih Dekat dari DPR

Berbagai tanggapan dan kritikan melayang kepada presenter kondang itu, hingga dirinya membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.

Menanggapi adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad, pihak kepolisian segera menyelidiki.

Meski tidak menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan gelar perkara guna memastikan ada tidaknya pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Respons Ucapan Komjen Listyo Soal Penegakan Hukum, Rocky: Sama Kayak Mahasiswa Semester 1!

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis 21 Januari 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihanya menghentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesrhatan terhadap Raffi Ahmad.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x