Benarkah Aturan Sanksi Denda Progresif bagi Pelanggar Prokes Dihapus? Ini Kata Wagub Ariza

- 21 Januari 2021, 21:11 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /ANTARA.

PR DEPOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patriaatau Ariza berbicara terkait aturan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta.

Seperti diketahui, aturan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut tertuang pada PergubNomor 101 Tahun 2020.

Dalam kesempatan di Balai Kota Jakarta, Ariza membenarkan bahwa aturan tersebut telah dihapus seiring dengan mulai berlakunya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Pencarian Korban SJ 182 Dihentikan, Dirut Sriwijaya Air Adakan Tabur Bunga di Lokasi Besok

"Jadi denda progresif itu di Pergub 79, kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020," kata
Ariza dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Ariza menuturkan penghapusan aturan tersebut bertujuan agar aturan dalam Pergub mempunyai keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku.

"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," ujarnya menambahkan.

Dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, kata Ariza, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Covid-19, tidak mencantumkan denda progresif.

Baca Juga: Beri Selamat pada Kapolri Baru Komjen Listyo Sigit, Fadli Zon Singgung Soal Narkoba

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x