Benarkah Aturan Sanksi Denda Progresif bagi Pelanggar Prokes Dihapus? Ini Kata Wagub Ariza

- 21 Januari 2021, 21:11 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /ANTARA.

Akan tetapi, pria berusia 51 tahun ini mengatakan tidak berarti masyarakat bisa untuk bebas melanggar protokol kesehatan dan tidak disiplin.

"Ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi. Tapi, kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," ucapnya menjelaskan.

Ketika ditanyakan mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi.

Baca Juga: Respons Ucapan Komjen Listyo Soal Penegakan Hukum, Rocky: Sama Kayak Mahasiswa Semester 1!

"Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW, upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," kata dia mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x