HRS Lagi-Lagi Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Hutahaean: Tuh Kan Jadi Pidana, Rasain!

- 23 Januari 2021, 10:15 WIB
Kolase Foto Ferdinand Hutahaean dengan Habib Rizieq Shihab.
Kolase Foto Ferdinand Hutahaean dengan Habib Rizieq Shihab. /Instagram @ferdinand_hutahaean/Antara/Fauzan

PR DEPOK  PT Perkebunan Nusantara (PT PN) telah melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri pada Jumat, 22 Januari 2021 kemarin.

Mantan Imam Besar FPI itu dilaporkan atas tuduhan penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang jelas kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” tutur Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman di Bareskrim Polri, pada Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Video Viral Kerumunan Jokowi, Refly Harun Bandingkan Presiden dengan Donald Trump

Dalam keterangannya, Ikbar menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan sekira 250 orang yang dianggap sebagai pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut.

Habib Rizieq menjadi salah satu orang yang dilaporkan oleh pihak PTPN.

Disampaikan olehnya, semua pihak yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan milik PTPN tersebut akan dilaporkan supaya bisa diproses secara hukum.

Baca Juga: Viral Video Diduga Jokowi Dikerumuni Warga, Mardani: Kasih Contoh Pak, Jangan Kerumunan

Ikbar berharap, 250 orang yang dilaporkannya itu bersedia untuk menyerahkan kembali lahan yang telah dibangun pesantren di atasnya itu.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x