HRS Lagi-Lagi Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Hutahaean: Tuh Kan Jadi Pidana, Rasain!

- 23 Januari 2021, 10:15 WIB
Kolase Foto Ferdinand Hutahaean dengan Habib Rizieq Shihab.
Kolase Foto Ferdinand Hutahaean dengan Habib Rizieq Shihab. /Instagram @ferdinand_hutahaean/Antara/Fauzan

“Beberapa pihak yang belum dilaporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan, sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut,” paparnya.

Laporan yang diajukan oleh pihak PTPN terhadap Habib Rizieq ini turut mengundang komentar dari mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan Lagi, Susi: Pak Jokowi, Sumber Daya Ikan Kita Dibawa ke Mana?

Ia menuturkan bahwa Rizieq dilaporkan lantaran menggunakan lahan tanpa izin untuk membangun pesantren miliknya.

M Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Rizieq dipolisikan terkait penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung,” tulisnya melalui cuitan di akun Twitter @FerdinadHaean3, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tak hanya itu, ia pun telah menduga bahwa kasus sengketa lahan ini akan dipidanakan oleh pihak PTPN.

Baca Juga: Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ-182 Dihentikan, Buya Yahya Sampaikan Pandangan Berikut

Tuh kan jd pidana..! Rasain.!” lanjutnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq hingga saat ini masih ditahan di Bareskrim Polri terkait kasus kerumunan di Petamburan yang menjeratnya.

Tak hanya karena diduga melanggar prokes, ia juga ditahan lantaran dinilai telah melanggar pasal penghasutan dengan meminta orang-orang untuk datang ke acara yang digelar di kediaman serta di markas FPI.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x