Netizen Harap Jokowi Dipidana seperti HRS, RH: Sejak Awal Saya tak Setuju Kerumunan Selalu Pendekatan Pidana

- 23 Januari 2021, 19:27 WIB
Ahli hukum tata negara Refly Harun.
Ahli hukum tata negara Refly Harun. /Instagram/@reflyharun./

Baca Juga: Bicara Soal Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan, Tanggapan Sudjiwo Tedjo: Bisa Jadi karena...

Refly Harun kembali menegaskan, agar tidak terburu-buru dalam hal menyelesaikan kasus kerumunan. Dia sangat menolak jika kasus kerumunan selalu diselesaikan dengan pendekatan pidana.

Hal ini, lanjutnya, memang dibutuhkan kedewasaan berpikir dari semua pihak. Selain itu, presiden juga harus bisa mencontohkan untuk menghormati protokol kesehatan pada masyarakat untuk tidak memancing kerumunan massa.

“Kalau itu (kerumunan massa) terjadi dan di luar kendali, jangan diulangi lagi perbuatan tersebut, dan jangan lantas dipidanakan. Makanya saya paling menentang, apa-apa pendekatan pidana. Jadi, kita saling belajar dari semua ini dan kita kembali pada situasi bernegara yang normal,” ujar Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x