Joe Biden Ubah Kebijakan Donald Trump, Rizal Ramli: Ini Contoh Bagus, Batalkan UU Cilaka dan Ganti UU ITE

- 24 Januari 2021, 20:26 WIB
Ekonom senior, Rizal Ramli.
Ekonom senior, Rizal Ramli. /Twitter/@RamliRizal.

Tidak hanya soal UU Omnibus Law, Rizal Ramli juga turut menyinggung UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilainya salah kaprah. Bahkan menurutnya, UU ITE lebih parah dari UU Anti Subversi di era Presiden Soeharto.

Juga UU ITE yg sudah salah kaprah dan lebih parah dari UU Anti Suversif, ganti dgn UU khusus kejahatan finansial online,” kata Rizal Ramli.

Sebelumnya, UU Omnibus Law telah disahkan oleh 5 Oktober 2020, dan mulai diterapkan pada 2 November 2020.

Baca Juga: Pemuka Agama Yahudi Sebut Vaksin Covid-19 Mampu Ubah Pria Menjadi Seorang Gay

Sejak disahkan, UU tersebut kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama bagi para buruh.

Sebab, dalam UU tersebut memuat pasal-pasal yang mengandung kontroversi. Diantaranya yang menimbulkan polemik, seperti pasal-pasal yang meliputi penghapusan ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta upah minimum berdasarkan sektor wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Kemudian yang juga menimbulkan polemik yakni tentang penetapan PHK oleh perusahaan, tidak perlu lagi mengajukan permohonan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengajuan PHK bagi pekerja juga dihapuskan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sindir Buzzer Soal Korupsi Dana Bansos, Rizal Ramli: Contoh BuzzeRP Bodoh, Asal Bela!

Selain itu, rencana penggunaan tenaga kerja asing yang tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Omnibus Law, juga membuat para pekerja khawatir, jika nantinya justru malah akan mempersempit lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja dalam negeri.***

 

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RamliRizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x