PR DEPOK – Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PP PSDN) pada 12 Januari 2021 lalu.
Secara sederhana, UU PSDN berisi tentang pembentukan komponen cadangan dan komponen pendukung yang terdiri dari SDM, SDA, dan sumber daya buatan Indonesia guna menjadi kekuatan pertahanan nasional.
Nantinya, sesuai pasal 87 UU PSDN, komponen cadangan dan komponen pendukung tersebut dapat dimobilisasi oleh Presiden, dengan persetujuan DPR RI, ketika wilayah NKRI mengalami ancaman.
Baca Juga: Pemuka Agama Yahudi Sebut Vaksin Covid-19 Mampu Ubah Pria Menjadi Seorang Gay
Berdasarkan pasal 4 ayat 2 UU PSDN, ancaman yang dimaksud terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.
Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam.
Lalu, bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
Lantas, apakah dengan adanya UU PSDN ini akan membuat wajib militer di Indonesia akan diberlakukan?